Yasayyidiyarasulallah | Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia, ternyata selaras dengan Mitsaq al-Madinah atau Piagam Madinah yang dicetuskan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau sendiri tidak pernah mendirikan negara Islam, daulah Islamiyah, kekhalifahan Islam.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hanya mendirikan negara setelah hijrah ke Yatsrib (Madinah) berdasarkan kesepakatan-kesepakatan yang termaktub dalam Piagam Madinah. Daulah Islamiyah memang pernah berkembang setelah era Khulafaur Rasyidin (Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib). Namun hal itu sebatas pengembangan sistem pemerintahan umat Islam. Maka Para pendiri bangsa Indonesia diantaranya terdiri dari para nasionalis (Bung Karno), para ulama, (terutama dari NU dipelopori KH. Wahid Hasyim ayahanda KH Abdurrahman Wahid yang akrab disapa Gus Dur Presiden RI ke - 4) dan aktivis Islam.
Mereka paham agama dan fiqih siyasah sehingga negara berdasarkan Pancasila tidak menyalahi syariat Islam. Justru syariat dan nilai-nilai Islam menjadi jiwa bagi Pancasila. Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial merupakan nilai-nilai universal Islam yang terkandung dalam Pancasila.
Piagam Madinah dikenal sebagai konstitusi pertama yang tertulis secara resmi dalam perjalanan sejarah manusia. Konstitusi ini mendahului konstitusi mana pun yang pernah ada di dunia, seperti piagam besar Magna Carta yang disepakati di Runnymede Surrey tahun 1215, konstitusi Aristoteles Athena yang ditemukan di Mesir pada tahun 1890, bahkan konstitusi Amerika dan konstitusi Perancis. Piagam Madinah merupakan kesepakatan antara beliau dengan berbagai kalangan yang terdiri dari berbagai suku, ras, agama, di Madinah pada tahun pertama hijriah atau setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasalam hijrah dari Mekah. Melalui piagam ini, beliau memperkenalkan sistem kehidupan yang harmonis dan damai bagi masyarakat.
Piagam Madinah adalah konstitusi tertulis pertama yang dirancang beliau untuk mengatur kehidupan masyarakat Madinah yang beragam, yang terdiri dari berbagai suku dan agama, termasuk Muslim, Yahudi, dan Nasrani. Dokumen ini menjadi landasan persatuan, keadilan, dan toleransi sosial dengan menjamin hak dan kewajiban yang sama bagi semua warganya, serta mendasarkan hubungan mereka pada prinsip-prinsip kemanusiaan.
Piagam Madinah ini menjadi bukti otentik dalam sejarah peradaban Islam bahwa negara pertama yang didirikan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam ialah negara Madinah, negara kesepakatan atau perjanjian (Darul Mitsaq), bukan negara Islam, bukan daulah Islamiyah atau khilafah. Sehingga jika khilafah ‘ala minhajin nubuwwah diterjemahkan sebagai sistem pemerintahan yang mengikuti jejak kenabian, Indonesia merupakan negara yang mempraktikkannya. Ukurannya bisa dilihat bahwa Nabi Muhammad mendirikan negara kesepakatan (Darul Mitsaq) bersama umat beragama, suku, dan kabilah-kabilah di Madinah berdasarkan Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah).
Bukankah serupa, Indonesia juga mempunyai konsensus kebangsaan atau kesepakatan seluruh bangsa yang mendiami tanah air Republik Indonesia yaitu Pancasila?. Seluruh bangsa yang ada di dalamnya, tak terkecuali, dilindungi oleh negara selama mereka tidak melanggar kesepakatan dan tidak melanggar hukum yang berlaku secara norma, etika, dan legal. Tentu saja tulisan ini tidak bermaksud membandingkan atau menyamakan antara produk kesepakatan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dalam Piagam Madinah dengan para ulama Indonesia dalam Pancasila. Ulama Indonesia hanya mengambil inspirasi dari praktik pendirian negara Madinah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.
Mereka para pendiri bangsa ini paham betul Pancasila bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama. Pancasila sebagai asas tunggal selaras dengan Mitsaq al-Madinah atau Piagam Madinah tersebut.
Maka dengan demikian, sangat tepat kalau kemudian Musyawarah Nasional (Munas) Ulama NU yang digelar di pesantren KHR As’ad Syamsul Arifin pada 18-21 Desember 1983, NU satu-satunya Ormas Islam menerima Pancasila sebagai asas tunggal, bahkan menjadi keputusan NU secara organisatoris melalui Muktamar NU ke-27, tepatnya pada Desember 1984. Para ulama NU itu sangat bijak terkait untuk membumikan Pancasila sebagai perekat NKRI (Negara Kesatuan Republil Indonesia) dimotori pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo, KHR As’ad Syamsul Arifin seperti dikisahkan dalam buku KHR As’ad Syamsul Arifin: Riwayat Hidup dan Perjuangannya.
Beliau berpesan hendaknya masyarakat Muslim dapat tetap membela dan tetap mempertahankan kemurnian nilai-nilai luhur Pancasila. Kiai As’ad memang dikenal sebagai pahlawan Pancasila. Dalam sambutannya di buku biografi KHR As’ad Syamsul Arifin, Menteri Agama Tarmizi Taher era Presiden Soeharto saat itu juga mengatakan, dalam memperjuangkan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagai kehidupan berbangsa dan bernegara, Kiai As’ad mempunyai andil yang besar. Beliau yang pertama kali mengemukakan sila pertama Pancasila adalah cerminan dari ajaran "Tauhid" dalam Islam.
Pancasila sudah final menjadi falsafah ideologi negara Indonesia sehingga bila ada gerakan menggunakan agama sebagai alat, untuk gerakan terselubung menebarkan benih benih intoleransi dan radikalisme, bertujuan menggantikan Pancasila ideologi negara Indonesia saja sama artinya mereka mau menghancurkan bangunan pondasi NKRI.
Para ulama dan kyai santri, umat Islam tentulah harus sepenuhnya menjaga Pancasila agar tidak dirongrong dari pihak mana pun, sebagai amanat tegas dalam peneguhan Asas Tunggal Pancasila dalam melalui Munas dan Muktamar NU (1983-1984) di Situbondo tersebut. Yaitu pemahaman terhadap Pancasila mengandung nilai-nilai ajaran Islam, yakni mengajarkan kebaikan kedamaian dan kesejukan, untuk menjalankan kehidupan sisi kemanusiaan manusia merdeka berbeda-beda, tapi satu tujuan dalam NKRI.
Dengan kata lain, membumikan Pancasila kedalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu nilai-nilai ke-Pancasila-an terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa, diantaranya dengan menghargai satu sama lain serta menjungjung tinggi toleransi, juga konsekwen menjalankan pesan moral Pancasila; ' sebagai pedoman pengamalan Penghayatan dalam peri kehidupan berbangsa dan bernegara.'
Dengan demikian, warga negara dalam beragama di Indonesia bebas menjalankan syariatnya itu sudah jelas kalau dalam Islam tak ada paksaan orang harus masuk memeluk agama Islam, karena dakwah Islam itu santun tidak dengan radikalisme kekerasan atau dengan pedang alias peperangan. Negara bisa tegas terhadap mereka yang merongrong keutuhan NKRI membahayakan Pancasila juga negara tidak segan mengikis numpas habis mereka sampai ke oyot-oyotnya siapapun yang bertujuan mengganti Pancasila sebagai ideologi tercinta Indonesia ini. Pancasila, NKRI Harga Paten!.
*Bumi Pancasila, 1 Oktober 2023
Ahmad Yani Elbanis
Ketua DPW Satria Kita Pancasila (SKP) Jawa Timur
