Hal ini bukan berarti beliau mengubah redaksi bunyi teks atau bacaan di dalam kitab suci al Qur'an. Beliau menyampaikan otentisitas keaslian isi dari keseluruhan Al Qur'an. Adapun beliau bila menyampaikan dengan redaksinya sendiri agar mudah dipahami umatnya maka disebut Hadis Qudsi.
Disinilah pentingnya kajian hermeneutika sebuah cara ilmu tentang cara memahami teks kitab suci. Agar tidak salah menafsirkan Al Qur'an dengan bahasa Arab walaupun di dalam Al Qur'an juga didapati bahasa a'jam (bahasa non Arab).
Dalam ilmu Tafsir banyak metode penafsiran untuk bisa memahami isi kandungan Tafsir Al Qur'an. Salah satunya adalah Tafsir Maudhu’i, atau tafsir tematik, adalah metode penafsiran Al-Qur’an yang berfokus pada tema tertentu. Metode ini mengumpulkan dan mengkaji ayat-ayat yang berkaitan dengan tema yang sama, sehingga memberikan penjelasan yang lebih terfokus dan jelas. Berikut adalah beberapa karakteristik utama dari Tafsir Maudhu’i:
Metode tafsir maudhu'i adalah metode tafsir yang berusaha mencari jawaban al-Qur'an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat al-Qur'an yang mempunyai tujuan yang satu, yang bersama-sama membahas topik/judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya.
Kemudian pemperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan ayat-ayat yang lain, kemudian mengistimbatkan hukum-hukum. Metode tafsir maudhu'i memiliki kelebihan dan kekurangan masingmasing serta terdapat perbedaan dalam pelaksanaannya. Namun, dalam aplikasinya metode-metode ini sebaiknya disesuaikan dengan situasi dan kondisi, sehingga dapat memberikan manfaat.
Cikal bakal tafsir tematik sudah ada sejak masa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau sebagai al-mufassir al-awwal (mufassir pertama). Contoh tafsir maudhu’i pada masa Nabi ialah penafsiran beliau terhadap kata al-zhulm dalam ayat 82 surat al-An’am yang berbunyi:
اَلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَلَمْ يَلْبِسُوْٓا اِيْمَانَهُمْ بِظُلْمٍ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمُ الْاَمْنُ وَهُمْ مُّهْتَدُوْنَ
"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), merekalah orang-orang yang mendapat rasa aman dan mendapat petunjuk".
Kata بِظُلْمٍ (bi dzhulmin) ditafsirkan beliau dengan al-syirk (menyekutukan Tuhan) kemudian Nabi membaca surat Luqman ayat 13 :
اِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ
"Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) itu benar-benar kezaliman yang besar.”
Para ulama tafsir mengembangkan penafsiran tematik/maudhu'i diantaranya cikal bakal/bibit-bibit tafsir maudhu’i dalam menafsirkan Alquran terlihat pula ada tafsir al-Razi, tafsir Qurthubi, dan tafsir Ibnul Arabi, Selanjutnya muncul Ibnul Qayyim dalam bukunya al-Bayan fi Aqsam al-Qur’an, Abu Ubaidah dalam bukunya Majazul Qur’an, dan al-Ashfahani dalam bukunya al-Mufradat fi gharibi al- Qur’an.
Semula umat Islam banyak yang kurang mampu memahami arti kandungan Alquran, tetapi sesudah mereka menyadari maksud diturunkannya Alquran untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta membuka petunjuk Alquran dari sisi akidah, syariah, dan akhlak pada tahun 1960-an bangkitlah orang-orang yang mempelajari Alquran, seperti Syekh Abbas Mahmud al-Akkad dalam bukunya al-Mar’ah fi al-Qur’an, Muhammad Abu Zahrah dalam bukunya al-Aqidah minal al-Qur’an al-Karim, dan Abu Ala al-Maududi dalam bukunya al-Riba fi al-Qur’an al-karim dan masih banyak lagi.
Selanjutnya bermunculanlah kitab-kitab tafsir maudhu’I di dunia Islam terutama di Mesir, Sudan, Marokko, Madinah, Mekah, dan Indonesia (Jakarta dan Jogjakarta) terutama di lembaga-lembaga pendidikan Islam Tinggi seperti al-Azhar University, Ummul Qurra , dan UIN Syarif Hidayatullah.
Kebanyakan dari tafsir maudhu’i mereka dalam bentuk tesis dan disertasi, misalnya al-Hayah fi al-Qur’an al-Karim: Dirasatan Maudhu’iyyah oleh Ahzami Sami’un Jazuli (dari PATI Jawa Tengah), ‘Isa fi al-Qur’an al-Karim oleh Mushlih Abdul Karim (Indonesia) , dan Konsep Kufr dalam al-Quran oleh Cawidu (UIN Makassar).
Sejarah dan Perkembangan Tafsir Tematik (Maudhu’i) menurut catatan pakar tafsir Prof Dr. Quraish Shihab, tafsir tematik berdasarkan surah digagas pertama kali oleh seorang guru besar jurusan Tafsir, fakultas Ushuluddin Universitas al-Azhar, Syaikh Mahmud Syalthut, pada Januari 1960. Karya ini termuat dalam kitabnya, Tafsir al-Qur’an al-Karim. Sedangkan tafsir maudu‘i berdasarkan subjek digagas pertama kali oleh Prof. Dr. Ahmad Sayyid al-Kumiy, seorang guru besar di institusi yang sama dengan Syaikh Mahmud Syaltut, jurusan Tafsir, fakultas Ushuluddin Universitas al-Azhar, dan menjadi ketua jurusan Tafsir sampai tahun 1981.
Model tafsir ini digagas padar tahun seribu sembilan ratus enam puluhan (Quraish Shihab, 1994: 111).Buah dari tafsir model ini menurut Quraish Shihab di antaranya adalah karya-karya Abbas Mahmud al-Aqqad, al-Insân fî al-Qur’ân, al-Mar’ah fî al-Qur’ân, dan karya Abul A’la al-Maududi, al-Ribâ fî al-Qur’ân. Kemudian tafsir model ini dikembangkan dan disempurnakan lebih sistematis oleh Abdul Hay al-Farmawi, pada tahun 1977, dalam kitabnya al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudu‘i: Dirasah Manhajiyah Maudu‘iyah.Namun kalau merujuk pada catatan lain, kelahiran tafsir tematik jauh lebih awal dari apa yang dicatat Quraish Shihab, baik tematik berdasar surah maupun berdasarkan subjek.
Kaitannya dengan tafsir tematik berdasar surah al-Qur’an, Zarkashi (745-794/1344-1392), dengan karyanya al- Burhân (al-Zarkashî, 1988: 61-72),misalnya adalah salah satu contoh yang paling awal yang menekankan pentingnya tafsir yang menekankan bahasan surah demi surah. Demikian juga Suyutî (w. 911/1505) dalam karyanya al-Itqân (al-Suyutî, 1405/1985: 159-16).
Sementara tafsir tematik berdasar subyek, diantaranya adalah karya Ibn Qayyim al-Jauzîyah (1292-1350H.), ulama besar dari mazhab Hanbalî, yang berjudul al-Bayân fî Aqsâm al-Qur`ân; Majâz al- Qur`ân oleh Abu ‘Ubaid; Mufradât al-Qur`ân oleh al-Raghib al-Isfahanî; Asbâb al-Nuzûl oleh Abu al-Hasan al-Wahîdî al-Naisaburî (w. 468/1076), dan sejumlah karya dalam Nâsikh wa al- Mansûkh, yakni; (1)Naskh al-Qur`ân oleh Abu Bakr Muhammad al-Zuhrî (w. 124/742), (2) Kitâb al-Nâsikh wa al-Mansûkh fî al-Qur`ân al-Karîm oleh al-Nahhas (w. 338/949), (3) al-Nâsikh wa al-Mansûkh oleh Ibn Salama ( w. 410/1020), (4) al-Nâsikh wa al-Mansûkh oleh Ibn al-‘Ata`iqi (w.s. 790/1308), (5) Kitâb al-Mujâz fî al-Nâsikh wa al-Mansûkh oleh Ibn Khuzayma al-Farisî (Rippin, 1988: 120).
Sebagai tambahan, tafsir Ahkâm al-Qur`ân karya al-Jassas (w. 370 H.), adalah contoh lain dari tafsir semi tematik yang diaplikasikan ketika menafsirkan seluruh al-Qur’an. Karena itu, meskipun tidak fenomena umum, tafsir tematik sudah diperkenalkan sejak sejarah awal tafsir. Lebih jauh, perumusan konsep ini secara metodologis dan sistematis berkembang di masa kontemporer.
Demikian juga jumlahnya semakin bertambah di awal abad ke 20, baik tematik berdasarkan surah al-Qur’an maupun tematik berdasarkan topik.
Metode tafsir tematik berusaha mencari jawaban al-Qur’an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat al-Qur’an yang mempunyai tujuan yang satu, yang bersama-sama membahas topik/judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya dan selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian pemperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan ayat-ayat yang lain, kemudian mengistimbatkan hukum-hukum.
Dari pengertian tersebut dapat difahami bahwa yang dimaksud dengan metode tafsir jenis ini adalah tafsir yang menjelaskan beberapa ayat al-Qur’an mengenai suatu judul/tema tertentu, dengan memperhatikan urutan tertib turunnya masing-masing ayat, sesuai dengan sebab-sebab turunnya (asbabun nuzul) yang dijelaskan dengan berbagai macam keterangan dari segala diperbandingkannya dengan keterangan berbagai ilmu pengetahuan yang benar yang membahas topik/tema yang sama.
Sehingga lebih mempermudah dan memperjelas masalah, karena al-Qur’an banyak mengandung berbagai macam tema pembahasan yang perlu dibahas secara maudhu’i, supaya pembahasannya bisa lebih tuntas dan lebih sempurna. Wallahu 'a'lam bisshowab. (@hyan_elbanis)
