![]() |
| In Memoriam: Sang Kyai teladan dan panutan KH. Ahmad Bagja seusai acara pencerahan 9 Pedoman Politik Warga NU di Astranawa Surabaya, 8/2/2018. (Istimewa) |
Tulisan ini mengenang sang kyai teladan dan panutan KH Ahmad Bagja yang wafat.Kamis (6/2/2020), beliau semasa hidup menjadi Tim Perumus 9 Pedoman Politik Warga NU atas perintah KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), beliau Sekretaris PBNU era Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid), pernah menjadi Ketua Umum Pengurus Besar PMII (1977-1981), Wakil Sekjen PBNU (1984-1989 dan 1989-1994), dan Sekjen PBNU pada periode kepengurusan Gus Dur yang kedua (1989-1994). Beliau juga merupakan tokoh sentral Kelompok Cipayung.
Saat beliau memberikan pencerahan tentang 9 Pedoman Politik Warga NU dihadapan ratusan peserta deklarasi PPKN (Pergerakan Penganut Khittah Nahdliyah) Jawa Timur di Astranawa, (8/2/2018). Beliau mengingatkan elit elit NU harus tetap menjaga marwah keputusan Nahdlatul Ulama, yang didirikan pada tahun 1926 mencetuskan kembali ke Khittah pada saat Muktamar NU ke-28 di Yogyakarta 1984.
Pokok - pokok pemikirannya mengenai 9 Pedoman Politik beliau jelaskan, bahwa warga NU dalam bebangsaan dan bernegara, yaitu dengan peta jalan NU abad kedua menjadi penting dijalankan untuk tidak menjadikan NU sebagai kendaraan kepentingan politik tertentu, akan tetapi warga NU bisa menjalankan 9 Pedoman Politik Warga NU yang menjadi keputusan muktamar tersebut.
Berikut 9 Pedoman Politik Warga NU hasil Muktamar ke-28 NU tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta :
1. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama mengandung arti keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan Pancasila dan UUD1945.
2. Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah politik yang berwawasan kebangsaan dan menuju integrasi bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir dan batin dan dilakukan sebagai amal ibadah menuju kebahagiaan di dunia dan kehidupan di akhirat.
3. Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak, kewajiban dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama.
4. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan moral, etika dan budaya yang berketuhanan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi persatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan kejujuran nurani dan moral agama, konstitusional, adil sesuai dengan peraturan dan norma-norma yang disepakati, serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan masalah bersama.
6. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama dilakukan untuk memperkokoh konsensus-konsensus nasional, dan dilaksanakan sesuai dengan akhlaqul karimah sebagai pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah.
7. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama, dengan dalih apapun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan.
8. Perbedaan pandangan di antara aspirasi-aspirasi politik warga Nahdlatul Ulama harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadhu’ dan saling menghargai satu sama lain, sehingga dalam berpolitik itu tetap dijaga persatuan dan kesatuan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
9. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama menuntut adanya komunikasi kemasyarakatan timbal balik dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim yang memungkinkan perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana masyarakat untuk berserikat, menyalurkan aspirasi serta berpartisipasi dalam pembangunan.
Adapun Khittah NU berdasarkan hasil Muktamar tersebut adalah landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga Nahdlatul Ulama yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan. Landasannya adalah faham Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia, yaitu meliputi dasar-dasar amal keagamaan maupun kemasyarakatan. Khittah NU juga digali dari intisari perjalanan sejarah khidmahnya dari masa ke masa.
Beberapa catatan terkait dengan Khitttah NU ini adalah sebagai berikut :
Khittah artinya garis. Dalam hubungannya dengan NU kata Khittah berarti garis-garis pendirian, perjuangan dan kepribadian NU. Garis-garis tersebut sesungguhnya telah dimiliki oleh para ulama Pesantren secara membudaya, memasyarakat dan mentradisi sehingga ketika NU didirikan, garis-garis tersebut dituangkan di dalamnya untuk dilestarikan, dipelihara dan dikembangkan.
Fungsi garis-garis tersebut dirumuskan sebagai “landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan.” Itu artinya pikiran, sikap dan tindakan warga NU harus berlandaskan atas Khittah NU, baik secara perorangan maupun organisasi kolektif.
Materi (mahiyah = substansi) landasan atau garis-garis Khittah adalah : “Faham Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia, meliputi dasar-dasar pengamalan kemasyarakatan. Faham Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah bagi NU tidak hanya terbatas pada bidang aqidah saja tetapi juga pada bidang-bidang fikih, tasawwuf, akhlak dan juga tercermin dalam sikap-sikap kemasyarakatan NU seperti tawasuth, i’tidal, tawaazun dan sebagainya yang merupakan ciri khas NU dalam memahami, menghayati dan mengamalkan Ahlussunnah Wal Jama’ah.“
Khittah NU juga digali dari intisari perjalanan sejarah khidmahnya dari masa ke masa yang artinya Khittah NU selain berwujud Ahlussunnah Wal Jama’ah juga dilengkapi dan diperkaya dengan intisari pelajaran dari pengalamannya selama berkhidmah. Dengan demikian Khittah NU menjadi bersifat jelas, kenyal, luwes dan dinamis.
Sekilas mengenai Khittah Nahdlatul Ulama 1926 yang kembali diterapkan bagi warga NU sejak Muktamar ke-28 di Yogyakarta 1984, maka khittah ini harus dijalankan secara konsekwen agar visi dan misi NU, sebagaimana cita cita luhur pendiri NU (Hadratusyeikh KH Hasyim Asy'ari) bisa kita manifestasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan semangat ke-NU-an yang Islam rahmatan lil 'alamin. Wallahu 'a'lam bisshowab.
Semoga bermanfaat,
"Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi washohbihi ajma'in 'adada kholqihi wa midada kalimatihi ila yaumiddin."
(@hiyan_elbanis)
