Yasayyidiyarasulallah | Salah satu penyangga pilar demokrasi di negeri ini adalah pers. Kontribusinya tak bisa dipandang sebelah mata dalam kancah turut serta memajukan kehidupan berdemokrasi bangsa dan bernegara ini. Maka sangatlah tidak elok apabila ada oknum figur tertentu dengan nama besar ketokohannya misalnya tidak sebanding lurus berpandangan minor dengan keberadaan pers, karena bersikap menjudge semau gue pada insan pers (jurnalis/wartawan) tanpa nalar sehat.
Bukankah Undang-Undang Dewan Pers mengatur siapapun, kalau merasa dirugikan pemberitaan yang dianggap tidak seimbang, maka ada hak jawab dengan penyelesaian sesuai kode etik jurnalistik?.
Pers memiliki standar peraturan terhadap peristiwa atau kejadian untuk layak apa tidak dijadikan berita (news). Pers tidak bisa dihegemoni kooptasi dengan cara seperti pihak pihak memaksakan agar jurnalis untuk menulis berita dengan pesanan yang tujuannya tendensius, membahayakan bagi orang lain atau dengan tujuan memecah belah persatuan dan kesatuan negara; 'sparatisme ingin mendirikan negara dalam negara yang ujungnya mengacaukan NKRI'.
Spirit ke-Pancasila-an harus dipegang teguh setiap wartawan dalam menjalankan tugasnya, yaitu mengedepankan kerukunan kebersamaan dan kegotong-royongan memupuk persatuan dan kesatuan: 'Bhineka Tunggal Ika' tanpa mengurangi peran wartawan dengan kode etiknya.
Jadi janganlah mudah menghujat profesi jurnalis lantaran mereka mempertahankan kode etik wartawan, kemudian tidak menulis menayangkan suatu berita, mereka juga manusia sama seperti kita bekerja punya keluarga, marilah bersama-sama menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan, juga sangat tidak manusiawi bila ada yang melakukan teror bahkan membunuh jurnalis dengan sadis bin biadab tanpa hukum jelas.
Pemerintah dalam hal ini siapapun presidennya harus menempatkan Pers agar dengan kebebasannya, bisa terus berkiprah mengembangkan masa depan demokrasi, karena Indonesia hebat tidak lepas dari peran Pers yang mengabarkan kemajuan Indonesia go internasional di berbagai bidang terutama terkait ekonomi dan politik kebangsaan.
Memang barangkali harus ada regulasi sebagai bentuk perhatian negara pada Pers, misalnya negara ikut memikirkan kesejahteraan jurnalis, memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada Pers dengan berbagai program, hal untuk menunjang keberlangsungan kebebasan Pers sesuai aturan yang berlaku.
Berkaitan tersebut secara pribadi saya memimpikan Pers supaya pemerintah menjadikan bagian dari formal kelembagaan negara dalam struktur organisasi kewartawanan, berpayung dengan kementerian ditangani khusus mungkin yang lebih luas memberikan peran Pers dalam ikut serta mengembangkan visi dan misinya; ' sebagai anasir pilar demokrasi negeri dengan spirit nilai nilai ke-Pancasila-an dengan bingkai Bhineka Tunggal Ika. Pers maju, Indonesia jaya! . (Tulisan lepas @hiyan_elbanis)
Semoga bermanfaat,
Allahumma sholli'ala Sayyidina Muhammad.
Pers memiliki standar peraturan terhadap peristiwa atau kejadian untuk layak apa tidak dijadikan berita (news). Pers tidak bisa dihegemoni kooptasi dengan cara seperti pihak pihak memaksakan agar jurnalis untuk menulis berita dengan pesanan yang tujuannya tendensius, membahayakan bagi orang lain atau dengan tujuan memecah belah persatuan dan kesatuan negara; 'sparatisme ingin mendirikan negara dalam negara yang ujungnya mengacaukan NKRI'.
Spirit ke-Pancasila-an harus dipegang teguh setiap wartawan dalam menjalankan tugasnya, yaitu mengedepankan kerukunan kebersamaan dan kegotong-royongan memupuk persatuan dan kesatuan: 'Bhineka Tunggal Ika' tanpa mengurangi peran wartawan dengan kode etiknya.
Jadi janganlah mudah menghujat profesi jurnalis lantaran mereka mempertahankan kode etik wartawan, kemudian tidak menulis menayangkan suatu berita, mereka juga manusia sama seperti kita bekerja punya keluarga, marilah bersama-sama menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan, juga sangat tidak manusiawi bila ada yang melakukan teror bahkan membunuh jurnalis dengan sadis bin biadab tanpa hukum jelas.
Pemerintah dalam hal ini siapapun presidennya harus menempatkan Pers agar dengan kebebasannya, bisa terus berkiprah mengembangkan masa depan demokrasi, karena Indonesia hebat tidak lepas dari peran Pers yang mengabarkan kemajuan Indonesia go internasional di berbagai bidang terutama terkait ekonomi dan politik kebangsaan.
Memang barangkali harus ada regulasi sebagai bentuk perhatian negara pada Pers, misalnya negara ikut memikirkan kesejahteraan jurnalis, memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada Pers dengan berbagai program, hal untuk menunjang keberlangsungan kebebasan Pers sesuai aturan yang berlaku.
Berkaitan tersebut secara pribadi saya memimpikan Pers supaya pemerintah menjadikan bagian dari formal kelembagaan negara dalam struktur organisasi kewartawanan, berpayung dengan kementerian ditangani khusus mungkin yang lebih luas memberikan peran Pers dalam ikut serta mengembangkan visi dan misinya; ' sebagai anasir pilar demokrasi negeri dengan spirit nilai nilai ke-Pancasila-an dengan bingkai Bhineka Tunggal Ika. Pers maju, Indonesia jaya! . (Tulisan lepas @hiyan_elbanis)
Semoga bermanfaat,
Allahumma sholli'ala Sayyidina Muhammad.
