![]() |
| Para demostran menuntut keadilan/tangkap koruptor depan KPK. (Foto/Doc/ Yasayyidiyarasulallah) |
Korupsi sudah sedemikian parah di negeri ini ibaratnya penyakit tidak cukup diamputasi kalau masih ingin negara ini baik untuk masa depan generasi bangsa, maka menjadi tanggungjawab moral semua pihak baik dari pemerintah, elemen warga negara terutama aparat penegak supremasi hukum bersama saling jihad melawan korupsi tanpa padang bulu.
Ada banyak kisah yang ditampilkan dalam Alquran mengenai korupsi sebagai pengingat agar menjauhuinya. Diantaranya mengenai kisah Nabi Syu’aib 'alaihi as-salam disebutkan :
أَوْفُوا الْكَيْلَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُخْسِرِينَ . وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
"Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan. Timbanglah dengan timbangan yang adil. Janganlah kamu merugikan hak orang lain dan berbuat kerusakan di muka bumi dengan melampaui batas". (Asysyu’ara: 181-183)
Potongan ayat di atas menggambarkan kisah antara Nabi Syu’aib dengan kaumnya yang disebut dengan Ashab al-Aikah. Mereka adalah kaum yang dijelaskan oleh al-Zuhaili dalam Tafsir al Munir (10/233) telah dianugerahi dengan tanah yang subur sehingga memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah.
Hanya saja, masih menurut al-Zuhaili, kelimpahan sumber daya itu tidak menjadikan mereka memiliki peradaban yang gemilang karena ada tiga penyakit fatal yang menjangkiti kaum Nabi Syu’aib tersebut (10/234-235), yaitu;
Suka mencurangi timbangan dalam transaksi jual beli dan yang semisalnya. Biasa menzalimi hak-hak orang lain. Senang berbuat kerusakan di muka bumi, seperti merusak lahan, menipu, berperang, dan berbagai jenis kerusakan lainnya.
Karena kaumnya ini tidak mengindahkan nasihat Nabi Syu’aib 'alaihi as-salam tersebut dan tetap “istiqamah” dengan tiga sifat buruk di atas, maka Allah menurunkan hukuman (siksaan-Nya) kepada mereka.
Jika mencurangi timbangan dalam jual beli saja dilarang oleh syariat, tentu lebih terlarang lagi mengkorupsi uang rakyat. Sebab, skala mafsadat (kerusakan) yang ditimbulkan korupsi lebih luas dan besar jika dibandingkan dengan “sekadar” mencurangi timbangan.
Maka tepat sekali ketika Hamka dalam Tafsir al-Azhar (7/5162) mengatakan bahwa di antara turunan ayat ini dalam konteks sekarang adalah praktik korupsi. Menurutnya, praktik semacam ini akan membawa mudarat yang sangat besar dalam kehidupan bermasyarakat karena hubungan masyarakat yang harmonis itu dibangun di atas landasan saling percaya.
Jika praktik-praktik kecurangan tersebut muncul di masyarakat, maka akan terjadi apa yang Hamka sebut dengan “kerusakan budi” seluruh masyarakat. Akan muncul ketidakpercayaan, ketidakpuasan, hingga pada akhirnya bisa menimbulkan kekacauan dalam masyarakat. Artinya, perilaku korup, curang, dan mengambil hak orang lain secara zalim memiliki dampak buruk yang berkepanjangan bagi masyarakat dan peradaban.
Di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam diceritakan tentang maling, seorang koruptor yang mencuri harta umat pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam. Ketika maling itu meninggal, Nabi pun enggan menyalatkannya. Padahal, ia adalah salah seorang sahabat Nabi. Apa alasan yang menyebabkan Nabi ogah menyalatkan mayat koruptor ini? Kisah ini diriwiyatkan oleh Abu Dawud dan terjadi setelah peristiwa penaklukan Khaibar, sebuah tempat yang tak jauh dari kota Madinah. Peristiwa ini terjadi pada bulan Muharram di tahun ke-7 Hijirah atau 625 Masehi.
Hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat Abu Dawud:
أَنَّ رَجُلًا مِنْ أَشْجَعَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُوُفِّيَ يَوْمَ خَيْبَرَ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَتَغَيَّرَ وُجُوهُ النَّاسِ مِنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّ صَاحِبَكُمْ غَلَّ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَفَتَّشْنَا مَتَاعَهُ فَوَجَدْنَا خَرَزًا مِنْ خَرَزِ يَهُودَ مَا يُسَاوِي دِرْهَمَيْنِ
"Ada seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasalam yang meninggal dunia pada waktu terjadi peristiwa penaklukan Khaibar. Hal ini dibicarakan oleh mereka hingga sampai didengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam. Beliau bersabda: “Shalatkanlah saudara kalian ini.”.
"Sontak itu raut muka orang-orang berubah (karena keheranan dengan perintah Nabi ini). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam mengatakan, “Sungguh saudara kalian ini menggelapkan harta rampasan perang di jalan Allah.”.
"Ketika itu, kami langsung memeriksa harta bawaannya dan ternyata kami menemukan kharazan (perhiasan/manik-manik atau permata orang Yahudi yang harganya tidak mencapai dua dirham". (HR. Abu Dawud).
Perintah Nabi shallallahu 'alaihi wasalam:
“صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ”
(shalatkanlah saudara kalian ini) memberikan isyarat bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasalam tidak berkenan menyalati jenazah seorang koruptor.
Kata beliau, menang atau kalah pada saat perang Uhud jangan sekali-kali meninggalkan posisi bukit gunung Uhud agar kita bisa melindungi atau membentengi bala tentara yang berada di bagian bawah bukit, termasuk Nabi shallallahu 'alaihi wasalam sendiri yang kala itu menjadi panglima perang.
Namun mereka melanggar perintah Nabi shallallahu 'alaihi wasalam, berebut harta rapasan bahkan mencurigai Nabi shallallahu 'alaihi wasalam akan menggelapkan harta rampasan perang yang tampak sangat banyak oleh mereka. Saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam mengetahui pasukan pemanah turun dari bukit Uhud, beliau bersabda:
ظَنَنْتُمْ أَنَّا نَغُلَّ وَلَا نُقْسِمُ لَكُمْ " فَأَنْزَلَ اللهُ هَذِهِ الآيَة
“Kalian pasti mengira bahwa kami akan melakukan ghulul, korupsi terhadap ghanimah (harta rampasan perang) dan tidak akan membagikannya kepada kalian!”.
Pada saat itulah (asbabun nuzul) turun Surat Ali Imran ayat 161, firman Allah yang membantah tuduhan hina itu.
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ
Artinya: "Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi."
Menurut ulama ahli tafsir dan ahli sejarah, ayat ini turun berkaitan dengan kasus yang terjadi saat perang Uhud tahun ke-2 Hijriah. Kala itu pasukan kaum muslimin menderita kekalahan sangat tragis, para pasukan panah berbondong-bondong turun dari bukit Uhud untuk ikut berebut harta rampasan perang.
Ini lah yang lantas menyebabkan pasukan Islam kalah, usai unggul di awal peperangan. Dalam perang Uhud, setidaknya ada 70 sahabat nabi yang syahid, termasuk paman Nabi, Hamzah radhiyallahu 'anhu.
Dalam riwayat ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menolak menyalatkan jenazah lelaki tersebut. Alasannya, ia telah melakukan ghulūl, yakni menyembunyikan atau mengambil secara tidak sah sebagian dari harta rampasan perang (ghanīmah). Jumlahnya amat kecil: hanya manik-manik yang nilainya tak sampai dua dirham, setara seperlima dinar, atau sekitar 0,85 gram emas. Namun, dosa korupsi tetaplah besar, meskipun jumlahnya sepele diremehkan di mata manusia.
Hukuman yang diberikan bukanlah cambuk atau pengasingan, melainkan sebuah hukuman moral yang amat berat: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak berkenan menyalatkan janāzah pelaku. Beliau menyerahkan urusan salat jenazah itu kepada sahabat-sahabat lain. Sikap ini adalah pesan keras bahwa kejujuran dalam urusan harta, sekecil apa pun, tidak boleh diremehkan.
Hadis ini diriwayatkan pula oleh an-Nasā’ī (w. 303/915), Ibn Mājah (w. 273/886), Ahmad (w. 241/855), dan Mālik (w. 179/795). Sementara itu, al-Bukhārī dan Muslim memang tidak meriwayatkannya, namun al-Hākim memasukkannya dalam al-Mustadrak sebagai hadis yang memenuhi kriteria kedua imam tersebut.
Pada intinya ialah para ahli hadis menegaskan bahwa sanad hadis ini bersih dari cacat, sehingga dapat diterima sebagai dalil otentik.
Perhatikanlah, meskipun nilai barang rampasan yang disembunyikan itu tidak sampai dua dirham, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ingin menegaskan betapa beratnya dosa ghulūl. Karena itu Abū Dāwūd meletakkan hadis ini dalam kitab Sunan-nya pada bab “Bāb fī Ta‘zīm al-Ghulūl” (Bab tentang Betapa Besarnya Dosa Korupsi).
Kisah di Khaibar ini menjadi cermin bagi kita hari ini. Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam begitu tegas menolak menyalatkan seorang sahabat hanya karena ghulūl yang nilainya kurang dari dua dirham, bagaimana mungkin kita bisa menganggap remeh praktik korupsi miliaran hingga triliunan rupiah yang merugikan rakyat banyak?.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga dengan tegas mengutuk segala bentuk pengkhianatan dan pencurian, termasuk korupsi. Beliau bersabda:
"لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي"
"Laknat Allah atas orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap." (HR. Ahmad)
Hadits ini menunjukkan bahwa korupsi yang sering melibatkan suap adalah perbuatan yang dilaknat oleh Allah subhanahu wa ta'ala selain itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:
"مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ"
"Barang siapa yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, kemudian kami berikan upah baginya, maka apa yang dia ambil lebih dari itu adalah ghulul (pengkhianatan)." (HR. Abu Dawud).
Hadits ini mengingatkan bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya, termasuk melalui jabatan atau kekuasaan, adalah perbuatan ghulul yang diharamkan.
Dalam Al-Qur'an, Allah azza wa jalla dengan tegas melarang segala bentuk tindakan yang merugikan orang lain, termasuk korupsi. Firman-Nya :
"وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ"
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan jangan (pula) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini melarang kita untuk mengambil harta orang lain secara tidak sah, termasuk melalui korupsi. Korupsi adalah tindakan yang memakan hak orang lain dan bertentangan dengan nilai keadilan yang diajarkan dalam Islam.
Wallahu 'a'lam bi as-showab.
"Allahumma sholli 'ala Sayyidina Muhammad wa 'ala alihi washohbihi wasallam ajma'in 'adada kholqihi wa midada kalimatihi ila yaumiddin" .
(@hyan elbanis)
